Jumat, 23 Desember 2016

0812 8924 6551 Agen Sim Internasional Untuk Orang Asing

Agen Sim Internasional Untuk Orang Asing di Indonesia,buat sim a internasional, jasa sim internasional di batam, biaya pembuatan sim internasional di Jakarta Medan, apply sim internasional di indonesia, masa berlaku sim internasional indonesia, contoh sim internasional, cara membuat sim internasional, pembuatan sim internasional di medan jakarta

Syarat Dan Biaya Pembuatan SIM Internasional di Indonesia

Surat Izin Mengemudi Internasional atau yang biasa disingkat SIM Internasional adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas RI untuk masyarakat yang berkewarganegaraan Indonesia(WNI) untuk dapat berkendara di luar negeri, baik mobil ataupun motor.

Tempat Pembuatan SIM Internasional
Saat ini pembuatan SIM Internasional berpusat di Jakarta yaitu di Korlantas yang beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta Selatan.

SIM Internasional Online
SIM Internasional online artinya SIM Internasional yang persyaratannya dapat dikirim melalui online, tapi tetap proses pembuatannya dilakukan di Korlantas Jakarta. Informasi lebih lanjut mengenail pembuatan SIM Internasinal melalui Online dapat menghubungi Biro Jasa Mitra Samsat di 0813.8590.2680 atau kunjungi situs www.mitrasamsat.com.

Persyaratan Pembuatan SIM Internasional dibagi menjadi 2 yaitu secara langsung atau online, yaitu sebagai berikut :

A. Pembuatan SIM Internasional secara Langsung :
 Fotocopy SIM A/C = 3 lembar
 Fotocopy KTP = 3 lembar
 Fotocopy Paspor = 3 lembar
 Pas Photo ukuran 4 x 6  = 5 lembar dengan background warna biru (pria memakai dasi, wanita memakai blazer)
B. Persyaratan Pembuatan SIM Internasional secara Online :
 Scan semua data yang diperlukan: Fotocopy SIM, Fotocopy KTP, Fotocopy Paspor
 Siapkan Pas Photo ukuran 4 x 6 (pria memakai dasi, wanita memakai blazer)
 Kirim semua data dan pas foto ke email mitrasamsat@yahoo.com
 Biaya dapat di transfer melalui Bank BCA atau Mandiri
 SIM Internasional yang sudah jadi akan kami kirim ke alamat Anda melalui layanan EMS Pos Indonesia atau TIKI
Masa Berlaku SIM Internasional
SIM Internasional berlaku untuk pemakaian selama 3 (tiga) tahun. Selanjutnya pengguna dapat memperpanjang SIM Internasionalnya di Korlantas, atau dapat juga melalui online di Biro Jasa Mitra Samsat.

Negara yang memberlakukan SIM Internasional
SIM Internasional yang diterbitkan oleh Korlantas RI dapat digunakan di lebih dari 188 negara di seluruh dunia. Artinya, kemanapun Anda pergi, dengan membawa SIM Internasional Anda dapat membawa kendaraan sendiri.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pembuatan dan Perpanjangan SIM Internasional silahkan menghubung

HP / WA   : 0812 818 29344
Email        : Bintangjasa85@yahoo.co.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar