Biro Jasa Perpanjang SIM Internasional di Surabaya 2017, Jasa pengurusan sim internasional cepat, syarat sim internasional indonesia, kemana mengurus sim internasional, bentuk sim internasional indonesia, sim internasional jakarta medan surabaya bali jogjakarta bandung, bikin sim internasional di makassar, tempat pembuatan sim internasional,
Dimana dan berapa Biaya Membuat SIM Internasional di Indonesia
Bagi Anda yang ingin membuat SIM Internasional namun tidak bisa datang ke Korlantas Polri Jakarta, Anda dapat mendaftar pembuatan SIM Internasional melalui internet atau lewat online.
Khususnya bagi Anda yang saat ini sedang bekerja, sekolah atau tinggal di luar negeri atau di luar kota Jakarta, atau mungkin Anda ada di Jakarta namun berhalangan hadir, Biro Jasa CV BINTANG AMANAH siap membantu pembuatan SIM Internasional Anda, caranya sebagai berikut:
Scan fotocopy SIM A/C, fotocopy KTP dan fotocopy Paspor
Siapkan pas photo ukuran 4x6 (pria memakai dasi, wanita memakai blazer)
Kirim semua data dan pas photo diatas melalui email bintangjasa85@yahoo.co.id
Biaya dapat di transfer melalui Bank BCA atau Mandiri
SIM Internasional yang sudah jadi akan kami kirim ke alamat Anda melalui layanan EMS Pos Indonesia atau TIKI atau dapat Anda langsung diambil ke kantor kami.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan SIM Internasional silahkan menghubungi customer care kami di
HP / WA : 0812 818 29344
Email : Bintangjasa85@yahoo.co,id
biro jasa pembuatan internasional jakarta, jasa pembuatan sim internasional indonesia, buat sim internasional online, sim internasional polri, cara buat sim internasional, persyaratan buat sim internasional, jasa pengurusan sim internasional,jasa pembuatan sim internasional jakarta surabaya 2017-2018,cara bikin sim internasional di bandung bali online, pembuatan sim internasional di surabaya bali,sim internasional batam,sim internasional jakarta online,sim internasional jakarta online,
Jumat, 23 Desember 2016
0812 8924 6551 Biro Jasa Perpanjang SIM Internasional di Surabaya 2017
0812 8924 6551 Agen Sim Internasional Untuk Orang Asing
Agen Sim Internasional Untuk Orang Asing di Indonesia,buat sim a internasional, jasa sim internasional di batam, biaya pembuatan sim internasional di Jakarta Medan, apply sim internasional di indonesia, masa berlaku sim internasional indonesia, contoh sim internasional, cara membuat sim internasional, pembuatan sim internasional di medan jakarta
Syarat Dan Biaya Pembuatan SIM Internasional di Indonesia
Surat Izin Mengemudi Internasional atau yang biasa disingkat SIM Internasional adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas RI untuk masyarakat yang berkewarganegaraan Indonesia(WNI) untuk dapat berkendara di luar negeri, baik mobil ataupun motor.
Tempat Pembuatan SIM Internasional
Saat ini pembuatan SIM Internasional berpusat di Jakarta yaitu di Korlantas yang beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta Selatan.
SIM Internasional Online
SIM Internasional online artinya SIM Internasional yang persyaratannya dapat dikirim melalui online, tapi tetap proses pembuatannya dilakukan di Korlantas Jakarta. Informasi lebih lanjut mengenail pembuatan SIM Internasinal melalui Online dapat menghubungi Biro Jasa Mitra Samsat di 0813.8590.2680 atau kunjungi situs www.mitrasamsat.com.
Persyaratan Pembuatan SIM Internasional dibagi menjadi 2 yaitu secara langsung atau online, yaitu sebagai berikut :
A. Pembuatan SIM Internasional secara Langsung :
Fotocopy SIM A/C = 3 lembar
Fotocopy KTP = 3 lembar
Fotocopy Paspor = 3 lembar
Pas Photo ukuran 4 x 6 = 5 lembar dengan background warna biru (pria memakai dasi, wanita memakai blazer)
B. Persyaratan Pembuatan SIM Internasional secara Online :
Scan semua data yang diperlukan: Fotocopy SIM, Fotocopy KTP, Fotocopy Paspor
Siapkan Pas Photo ukuran 4 x 6 (pria memakai dasi, wanita memakai blazer)
Kirim semua data dan pas foto ke email mitrasamsat@yahoo.com
Biaya dapat di transfer melalui Bank BCA atau Mandiri
SIM Internasional yang sudah jadi akan kami kirim ke alamat Anda melalui layanan EMS Pos Indonesia atau TIKI
Masa Berlaku SIM Internasional
SIM Internasional berlaku untuk pemakaian selama 3 (tiga) tahun. Selanjutnya pengguna dapat memperpanjang SIM Internasionalnya di Korlantas, atau dapat juga melalui online di Biro Jasa Mitra Samsat.
Negara yang memberlakukan SIM Internasional
SIM Internasional yang diterbitkan oleh Korlantas RI dapat digunakan di lebih dari 188 negara di seluruh dunia. Artinya, kemanapun Anda pergi, dengan membawa SIM Internasional Anda dapat membawa kendaraan sendiri.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pembuatan dan Perpanjangan SIM Internasional silahkan menghubung
HP / WA : 0812 818 29344
Email : Bintangjasa85@yahoo.co.id
Syarat Dan Biaya Pembuatan SIM Internasional di Indonesia
Surat Izin Mengemudi Internasional atau yang biasa disingkat SIM Internasional adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas RI untuk masyarakat yang berkewarganegaraan Indonesia(WNI) untuk dapat berkendara di luar negeri, baik mobil ataupun motor.
Tempat Pembuatan SIM Internasional
Saat ini pembuatan SIM Internasional berpusat di Jakarta yaitu di Korlantas yang beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta Selatan.
SIM Internasional Online
SIM Internasional online artinya SIM Internasional yang persyaratannya dapat dikirim melalui online, tapi tetap proses pembuatannya dilakukan di Korlantas Jakarta. Informasi lebih lanjut mengenail pembuatan SIM Internasinal melalui Online dapat menghubungi Biro Jasa Mitra Samsat di 0813.8590.2680 atau kunjungi situs www.mitrasamsat.com.
Persyaratan Pembuatan SIM Internasional dibagi menjadi 2 yaitu secara langsung atau online, yaitu sebagai berikut :
A. Pembuatan SIM Internasional secara Langsung :
Fotocopy SIM A/C = 3 lembar
Fotocopy KTP = 3 lembar
Fotocopy Paspor = 3 lembar
Pas Photo ukuran 4 x 6 = 5 lembar dengan background warna biru (pria memakai dasi, wanita memakai blazer)
B. Persyaratan Pembuatan SIM Internasional secara Online :
Scan semua data yang diperlukan: Fotocopy SIM, Fotocopy KTP, Fotocopy Paspor
Siapkan Pas Photo ukuran 4 x 6 (pria memakai dasi, wanita memakai blazer)
Kirim semua data dan pas foto ke email mitrasamsat@yahoo.com
Biaya dapat di transfer melalui Bank BCA atau Mandiri
SIM Internasional yang sudah jadi akan kami kirim ke alamat Anda melalui layanan EMS Pos Indonesia atau TIKI
Masa Berlaku SIM Internasional
SIM Internasional berlaku untuk pemakaian selama 3 (tiga) tahun. Selanjutnya pengguna dapat memperpanjang SIM Internasionalnya di Korlantas, atau dapat juga melalui online di Biro Jasa Mitra Samsat.
Negara yang memberlakukan SIM Internasional
SIM Internasional yang diterbitkan oleh Korlantas RI dapat digunakan di lebih dari 188 negara di seluruh dunia. Artinya, kemanapun Anda pergi, dengan membawa SIM Internasional Anda dapat membawa kendaraan sendiri.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pembuatan dan Perpanjangan SIM Internasional silahkan menghubung
HP / WA : 0812 818 29344
Email : Bintangjasa85@yahoo.co.id
Minggu, 04 Desember 2016
0812 - 8924 - 6551 Jasa Pembuatan SIM Internasional di Jakarta Indonesia
Biro Jasa pembuatan SIM Internasional di Jakarta, bikin sim internasional online, pembuatan sim internasional, syarat pembuatan SIM Internasional, Korlantas Polri sim internasional di Bali surabaya tangerang, harga pembuatan SIM Internasional,Jasa Pembuatan SIM Internasional di Bali Bandung
Syarat
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000. Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.
Semua berkas yang disebutkan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, SIM Internasional diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbit diambil alih oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak tanggal 3 Desember 2010.
Terdapat lima golongan SIM Internasional, lebih lengkap bisa dilihat di bawah artikel. Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Masa berlaku
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.
Golongan SIM Internasional
A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.
Negara yang mengeluarkan SIM Internasional
Nama Negara
Nama Negara
Nama Negara
Afganistan
Yunani
Oman
Albania
Grenada
Pakistan
Algeria
Guatemala
Panama
Andorra
Guernsey
Papua New Guinea
Angola
Guinea
Paraguay
Antigua
Guinea-Bissau
Peru
Argentina
Guyana
Filipina
Armenia
Haiti
Polandia
Australia
Honduras
Polynesia
Austria
Hong Kong
Portugal
Azerbaijan
Hungary
Madeira & Azores
Bahamas
Iceland
Principe
Bahrain
India
Qatar
Bangladesh
Indonesia
Romania
Barbados
Iran
Rwanda
Belarus
Ireland
Russia
Belgium
Israel
San Marion
Belize
Italy
Sao Tome
Benin
Ivory Coast
Saudi Arabia
Bhutan
Jamaica
Senegal
Bolivia
Japan
Seychelles
Brazil
Jersey
Sierra Leone
Botswana
Jordan
Singapore
Brunei
Kampuchea
Slovakia
Bulgaria
Kazakhstan
Slovenia
Burkina Faso
Kenya
Spain
C.I.S.
Korea (Rep.)
South Africa
Cameroon
Kuwait
Sri Lanka
Canada
Kyrgyzstan
St.Christopher, Nevis & Anguilla
Cape Verde Island
Laos
Surinam
Cayman Islands
Latvia
Swaziland
Central African Republic
Lebanon
Sweden
Chad
Leone
Switzerland
Chile
Lesotho
Sudan
China
Liberia
Syria
Colombia
Libya
Taiwan
Comoros
Liechtenstein
Tajikistan
Congo
Lithuania
Tanzania
Costa Rica
Luxembourg
Thailand
Croatia
Macao
Togo
Cuba
Madagascar
Trinidad & Tobago
Curacao
Malawi
Tunisia
Cyprus
Malaysia
Turkey
Czech Rep.
Mali
Turkmenistan
Denmark
Malta
Uruguay
Djibouti
Mauritania
Uganda
Dominican Rep.
Mauritius
Ukraine
Ecuador
Mexico
United Arab Emirates
Egypt
Monaco
United Kingdom
El Salvador
Moldova
United States of America
Equatorial Guinea
Morocco
Uzbekistan
Estonia
Montserrat
Vatican City
Fiji
Mozambique
Venezuela
Finland
Myanmar
Verde Islands
France
Namibia
Vietnam
(include French overseas)
Nepal
Western Samoa
French Polynesia
Netherlands
Windward Islands
Gabon
New Caledonia
Yemen (Rep.)
Gambia
New Guinea
Yugoslavia
Germany
New Zealand
Zaire
Georgia
Nicaragua
Zambia
Ghana
Niger
Zimbabwe
Gibraltar
Norway
Untuk Keterangan pembuatan bisa menghubungi kantor kami
Jalan Raya Ragunan no 185 Pasar Minggu Jakarta Selatan
Idham
WA : 0812 89246551 - 0812 81829344
Syarat
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000. Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.
Semua berkas yang disebutkan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, SIM Internasional diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbit diambil alih oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak tanggal 3 Desember 2010.
Terdapat lima golongan SIM Internasional, lebih lengkap bisa dilihat di bawah artikel. Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Masa berlaku
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.
Golongan SIM Internasional
A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.
Negara yang mengeluarkan SIM Internasional
Nama Negara
Nama Negara
Nama Negara
Afganistan
Yunani
Oman
Albania
Grenada
Pakistan
Algeria
Guatemala
Panama
Andorra
Guernsey
Papua New Guinea
Angola
Guinea
Paraguay
Antigua
Guinea-Bissau
Peru
Argentina
Guyana
Filipina
Armenia
Haiti
Polandia
Australia
Honduras
Polynesia
Austria
Hong Kong
Portugal
Azerbaijan
Hungary
Madeira & Azores
Bahamas
Iceland
Principe
Bahrain
India
Qatar
Bangladesh
Indonesia
Romania
Barbados
Iran
Rwanda
Belarus
Ireland
Russia
Belgium
Israel
San Marion
Belize
Italy
Sao Tome
Benin
Ivory Coast
Saudi Arabia
Bhutan
Jamaica
Senegal
Bolivia
Japan
Seychelles
Brazil
Jersey
Sierra Leone
Botswana
Jordan
Singapore
Brunei
Kampuchea
Slovakia
Bulgaria
Kazakhstan
Slovenia
Burkina Faso
Kenya
Spain
C.I.S.
Korea (Rep.)
South Africa
Cameroon
Kuwait
Sri Lanka
Canada
Kyrgyzstan
St.Christopher, Nevis & Anguilla
Cape Verde Island
Laos
Surinam
Cayman Islands
Latvia
Swaziland
Central African Republic
Lebanon
Sweden
Chad
Leone
Switzerland
Chile
Lesotho
Sudan
China
Liberia
Syria
Colombia
Libya
Taiwan
Comoros
Liechtenstein
Tajikistan
Congo
Lithuania
Tanzania
Costa Rica
Luxembourg
Thailand
Croatia
Macao
Togo
Cuba
Madagascar
Trinidad & Tobago
Curacao
Malawi
Tunisia
Cyprus
Malaysia
Turkey
Czech Rep.
Mali
Turkmenistan
Denmark
Malta
Uruguay
Djibouti
Mauritania
Uganda
Dominican Rep.
Mauritius
Ukraine
Ecuador
Mexico
United Arab Emirates
Egypt
Monaco
United Kingdom
El Salvador
Moldova
United States of America
Equatorial Guinea
Morocco
Uzbekistan
Estonia
Montserrat
Vatican City
Fiji
Mozambique
Venezuela
Finland
Myanmar
Verde Islands
France
Namibia
Vietnam
(include French overseas)
Nepal
Western Samoa
French Polynesia
Netherlands
Windward Islands
Gabon
New Caledonia
Yemen (Rep.)
Gambia
New Guinea
Yugoslavia
Germany
New Zealand
Zaire
Georgia
Nicaragua
Zambia
Ghana
Niger
Zimbabwe
Gibraltar
Norway
Untuk Keterangan pembuatan bisa menghubungi kantor kami
Jalan Raya Ragunan no 185 Pasar Minggu Jakarta Selatan
Idham
WA : 0812 89246551 - 0812 81829344
Langganan:
Komentar (Atom)